PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Mal Buka di 20 Wilayah Jawa-Bali

Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan makan di tempat atau eat in di dalam mal selama PPKM di Jawa-Bali degree 4 periode 16-23 Agustus 2021 Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021.

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in)," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya, Selasa (17/8/2021).

Meski membolehkan eat in, pemerintah masih membatasi jumlah pengunjung tempat tersebut sebesar 25 persen saja dengan satu meja maksimal dua orang. Durasi jam makan di tempat makan dibatasi, pengunjung hanya bisa makan di tempat selama 30 menit.

"Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas Tito.

Pembukaan bertahap ini dilakukan sebagai uji coba implementasi protokol kesehatan. Kemudian, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki mall/pusat perbelanjaan. 

Mal Dibuka di 20 Wilayah Jawa-Bali

Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan juga hanya baru berlaku di 20 wilayah Jawa-Bali.

Daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasutri Keluarga TNI Tewas Usai Melompat Dari Ketinggian Lantai 6 di Hotel Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa Skala 7,4 M Mengguncang NTT, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

Kemendagri Menanggapi Dan Turun Langsung Bahas Permasalahan Warga Terkait Jalan Rusak di Kudus