PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Mal Buka di 20 Wilayah Jawa-Bali
Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan makan di tempat atau eat in di dalam mal
selama PPKM di Jawa-Bali degree 4 periode 16-23 Agustus 2021 Hal ini
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34
Tahun 2021.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in)," tulis Mendagri
Tito Karnavian dalam instruksinya, Selasa (17/8/2021).
Meski membolehkan eat in, pemerintah masih membatasi jumlah pengunjung
tempat tersebut sebesar 25 persen saja dengan satu meja maksimal dua
orang. Durasi jam makan di tempat makan dibatasi, pengunjung hanya bisa
makan di tempat selama 30 menit.
"Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas Tito.
Pembukaan bertahap ini dilakukan sebagai uji coba implementasi protokol
kesehatan. Kemudian, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait harus menggunakan aplikasi
Peduli Lindungi saat memasuki mall/pusat perbelanjaan.
Mal Dibuka di 20 Wilayah Jawa-Bali
Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan juga hanya baru berlaku di 20 wilayah Jawa-Bali.Daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Komentar
Posting Komentar