KSP: Presiden Jokowi Tidak Bisa Mentolelir Kasus Predator Seksual Terhadap Anak
Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan kasus pemerkosaan 3 anak yang
terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan merupakan tindakan yang keji.
KSP menekankan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa
mentolerir predator seksual terhadap anak.
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat
melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat
tegas dan tidak bisa mentolerir killer seksual anak,"jelas Deputi V KSP
Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/10/2021).
Dia mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan
terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Hal ini disampaikan
Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan
kepada anak pada 9 Januari 2020.
"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak
diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan
kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,"ujar Jaleswari.
Untuk itulah, kata dia, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman
Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selama beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh viralnya berita
perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang
diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini terjadi di
Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019.
Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan
proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan
setelah kasus di laporkan oleh Ibu korban. Jaleswari pun
meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus
tersebut.
"Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses
penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya
proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya
bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar,
maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka
kembali kasus tersebut,"tutur dia.
Pengesahan RUU PKS
Menurut dia, kasus di Luwu Timur ini semakin memperkuat pentingnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasalnya, RUU ini mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual"Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual,"kata Jaleswari.
Komentar
Posting Komentar