Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta - Pelaku tabrak lari pesepeda pada Maret 2021 lalu di Bundaran Hotel
Indonesia yang berinisial DA, telah divonis delapan tahun penjara.
Menanggapi itu, Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia, Fahmi Saimima,
menyatakan siap membuka ruang advokasi, jika terdakwa tidak terima dan
melakukan banding.
"Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga
mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap
kawal,"kata Fahmi dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Rabu
(8/12/2021).
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DA terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam
Pasal 311 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
yakni sengaja mengemudikan kendaraan dengan membahayakan bagi nyawa
orang existed dan mengakibatkan luka-luka berat.
Selain itu, DA juga dinyatakan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan
sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan
atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut kami ini (hukuman) sudah sesuai dengan perundang-undangan,"jelas Fahmi.
Hargai Proses Hukum
Fahmi meyakini, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
"Kami sangat-sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid. Sus/2021/PN. Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"dia menandaskan.
Komentar
Posting Komentar